Bismillaahirrahmaanirrahiim
Proses pemahaman teks atau istilah dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, haruslah didasarkan pada pandangan bahwa keduanya adalah berbahasa Arab dan harus ada pengaitan suatu teks atau istilah dengan penjelasan dan keterangan Nabi Muhammad SAW dalam As-Sunnah.
Karenanya, menggunakan metode penafsiran yang tidak bertolak dari kenyataan Al-Qur`an dan As-Sunnah sebagai kitab yang berbahasa Arab, berarti mengabaikan kenyataan yang sangat gamblang bahwa Al-Qur`an dan As-Sunnah itu berbahasa Arab.
Demikian pula setiap penafsiran kata atau istilah yang mengabaikan As-Sunnah, berarti mengabaikan kedudukan Muhammad sebagai penjelas dari apa yang diturunkan Allah (lihat TQS An-Nahl [16] : 44).
Dan Kami telah menurunkan adz-dzikra (al-Quran) kepadamu (Muhammad) agar engkau memberi penjelasan kepada manusia apa-apa yang diturunkan kepada mereka dan agar mereka berpikir
Ada dua prinsip yang berkaitan dengan pemaknaan teks-teks syariah, yaitu : Pertama, bahwa Al-Qur`an dan As-Sunnah menggunakan bahasa Arab, dan kedua, bahwa As-Sunnah mempunyai otoritas menjelaskan pengertian kata atau istilah dari teks-teks wahyu. Berdasarkan dua prinsip ini, maka kita memperoleh suatu metode ushul fiqih untuk memberi makna istilah-istilah dalam nash-nash syara’ (ayat Al Qur`an dan hadits Nabi).
Metode ini secara ringkas terdapat dalam dua langkah utama untuk memahami teks/istilah sebagai berikut :
Pertama, pada dasarnya teks-teks Al-Qur`an dan As-Sunnah harus dipahami sebagai teks berbahasa Arab, bukan yang lain. Dalam masalah pemaknaan kata atau istilah ini, aspek bahasa Arab yang berkaitan adalah perihal makna hakiki (arti sebenarnya) dan makna majazi (arti kiasan/metaforis). Kata asadmisalnya, makna hakikinya adalah singa.Tapi dalam makna majazinya, dapat berarti rajulun syujaa’ (lelaki yang gagah berani). Kata bahr, misalnya, makna hakikinya adalah laut. Sedang makna majazinya adalah ‘alim (orang alim/berilmu) atau kuda yang gagah perkasa.
Dalam bahasa Arab, makna hakiki didahulukan daripada makna majazi, sesuai kaidah ushuliyah :
الأَصْلُ فِى الْكَلاَمِ الْحَقِيْقَةُ
“Pada dasarnya pembicaraan/ucapan itu harus diartikan lebih dahulu secara makna hakiki.” Karena itu, nash-nash syara’ –yang berbahasa Arab itu— harus terlebih dahulu diartikan dalam makna hakikinya, bukan makna majazinya. Bila tidak memungkinkan diartikan secara makna hakiki atau jika ada qarinah (indikasi, petunjuk), barulah diartikan secara majazi. Namun demikian, harus ada hubungan (‘alaqah) antara makna hakiki dan makna majazinya, misalnya hubungan sababiyah (menyebut sebab tapi yang dimaksud adalah akibat), musabbabiyah (menyebut akibat/musabab tapi yang dimaksud adalah sebab), juz`iyah (menyebut sebagian tapi yang dimaksud adalah keseluruhan), kulliyah (menyebut keseluruhan tapi yang dimaksud adalah sebagian), dan sebagainya.
Kedua, Lebih jauh, pemberian makna hakiki yang harus diutamakan daripada makna majazi seperti diterangkan di atas, mengikuti urutan (tertib) sebagai berikut :
1. Makna hakiki syar’i, lalu
2. Makna hakiki urfi, lalu
3. Makna hakiki lughawi.
Makna hakiki syar’i (al-haqiqah al-lughawiyah asy-syar’iyah) adalah makna hakiki (bukan majazi) yang telah dialihkan dari makna lughawinya (makna bahasa), dikarenakan nash-nash syara’ telah memberikan tambahan makna yang lebih dari sekedar makna bahasanya. Contohnya adalah kata (lafazh) sholat, shaum, zakat, haji, jihad, islam, iman, dan sebagainya.
Kata sholat secara lughawi (bahasa), yang diambil dari kamus-kamus bahasa Arab, artinya adalah ad-du’a (doa). Tapi nash-nash syara’ (khususnya hadits Nabi) telah menjelaskan tatacara Nabi shalat, sehingga kita tidak dapat lagi mengartikan nash syara’ yang menyebut “shalat” dengan arti bahasanya (do'a), sebab sudah ada tambahan makna dari sekedar makna bahasanya. Shalat secara syar’i lalu diartikan suatu kumpulan perbuatan dan perkataan (do'a) yang diawali takbir dan diakhiri salam.
Kata shaum secara bahasa, sebagaimana terdapat dalam kamus-kamus bahasa Arab, artinya adalah al-imsaak (menahan diri). Tapi nash-nash syara’ (Al Qur`an khususnya Al Baqarah : 187) dan juga hadits-hadits Nabi memberikan makna tambahan dari kata shaum itu, yaitu menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan hal-hal yang membatalkan shaum dari subuh sampai malam (maghrib) disertai niat. Inilah makna syar’i dari shaum.
Makna hakiki urfi (al-haqiqah al-lughawiyah al-‘urfiyah) adalah makna hakiki (bukan majazi) yang telah menjadi urf (kebiasaan) orang Arab dalam mengartikan suatu kata. Contohnya kata daabbah. Kata daabbah makna lughawinya adalah segala makhluk yang melata di muka bumi (termasuk hewan dan manusia). Namun secara urfi orang Arab menggunakan kata daabbah dalam arti dzawatul arba’ (hewan berkaki empat) seperti sapi, tidak termasuk manusia.
Makna hakiki lughawi (al-haqiqah al-lughawiyah al-wadh’iyah) adalah makna hakiki (bukan majazi) yang menunjuk pada arti asalnya secara bahasa. Contohnya, kata rajulun (lelaki), imra`ah (perempuan), asad (singa), jamal (unta), saif (pedang), dan sebagainya banyak sekali.
Ketiga makna di atas, yaitu makna hakiki syar’i, makna hakiki urfi, dan makna hakiki lughawi, adalah makna hakiki (bukan majazi). Jika ketiganya tidak atau belum bisa memaknai suatu nash syara’, maka barulah suatu nash syara’ diartikan secara majazi, agar nash syara’ tidak tersia-siakan atau terabaikan. Kaidah ushuliyah menyebutkan bahwa :
إِذَا تَأَذَّرَتِ الْحَقِيْقَةُ يَصَارُ إِلَى الْمَجَازِ
“Jika suatu kata tak dapat diberi makna hakiki, maka dapat diartikan secara majazi “
Dengan demikian, jika sebuah kata tidak dapat diberikan makna dalam makna hakikinya –yang secara urut mengikuti urutan makna hakiki syar’i, lalu makna hakiki urfi, dan kemudian makna hakiki lughawi– maka langkah terakhir adalah mengartikan kata tersebut dalam makna majazinya. Misalnya, hadits Nabi SAW “kullu ma’rufin shadaqah” (setiap kebajikan adalah sedekah) (HR. Muslim). Kata shadaqah dalam hadits ini, tidak dapat diartikan secara makna hakiki syar’i, urfi, atau lughawi. Imam An-Nawawi dalam kitabnya Sahih Muslim bi Syarhi An-Nawawi ketika mensyarah hadits di atas mengisyaratkan bahwa shadaqah di sini memiliki arti majazi, bukan arti yang hakiki. Menurut beliau, segala perbuatan yang baik dihitung sebagai shadaqah, karena disamakan dengan shadaqah (berupa harta) dari segi pahalanya (min haitsu tsawab).
Adapun mengapa urutannya harus makna hakiki syar’i, baru makna hakiki urfi, dan kemudian makna hakiki lughawi, hal ini disebabkan bahwa Rasulullah diutus untuk menjelaskan syariat (li bayan asy-syar’iyat). Itulah asumsi dasarnya, mengapa makna hakiki syar’i yang harus didahulukan, sebagaimana prinsip yang telah dijelaskan sebelumnya berdasarkan firman Allah SWT :
” Dan Kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al-Qur`an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS An-Nahl [16] : 44).
Maka dari itu nash-nash syara’ yang dibawa oleh Muhammad SAW, yaitu ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi, wajib diartikan dalam makna syar’i terlebih dahulu (seperti pemaknaan kata sholat, shaum, jihad, Islam). Jika nash-nash syara’ tidak mempunyai arti secara syar’i, maka hendaklah diartikan lebih dahulu secara urfi (kalau ada), yaitu makna suatu kata yang menjadi urf (kebiasaan) pada masa Nabi SAW, sebab makna urfi itulah yang lebih dekat kepada pemahaman dan juga dikarenakan syara’ menganggap urf itu dapat dijadikan pegangan (mu’tabar) dalam banyak penerapan hukum. Jika nash-nash syara’ belum dapat dimaknai secara urfi barulah diartikan secara makna lughawi.
Jika pemberian makna lughawi ini belum juga dapat dilaksanakan, barulah suatu nash atau istilah diartikan secara makna majazi. Hal itu karena dalam bahasa Arab, suatu kata pada dasarnya hendaklah diartikan dalam makna hakikinya lebih dahulu (al-ashlu fi al-kalam al-haqiqah). Jika tidak dapat diartikan secara makna hakiki (baik makna hakiki syar’i, urfi, atau lughawi), barulah diartikan secara makna majazi (idza ta’adzdzarat al-haqiqah yushaaru ila al-majaaz).
Ini sangat penting kita perhatikan untuk menjaga diri dari kekeliruan menafsirkan nash-nash syara’ secara semena-mena dan seenaknya sendiri. Dengan bahasa yang lebih tegas, urgensinya adalah agar orang tidak "memperkosa" teks-teks Al-Qur`an dan As-Sunnah sehingga pemahamannya lalu ditundukkan pada hawa nafsu dan kepentingan-kepentingan sempit yang bersifat temporal belaka. Memberi makna istilah-istilah syar’i hanya dari segi makna bahasanya saja, seperti yang dilakukan segelintir “intelektual” muslim (baca : orientalis muslim), hakikatnya adalah suatu kecerobohan intelektual yang telanjang, pengabaian realitas konkret nash syara’ sebagai teks berbahasa Arab, dan sekaligus penafian eksistensi Rasulullah SAW yang memberikan penjelasan-penjelasan tambahan sehingga suatu kata tak bisa hanya dimaknai secara makna bahasa saja. Itu semua adalah suatu kekeliruan yang sangat mengerikan. Nah... dengan sedikit penjelasan ini, mudah2n kita bisa lebih bijak dalam memilah dan memilih penggunaan suatu istilah...